SUMBER – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana mengedarkan dan atau menjual sediaan farmasi jenis obat pil trihexpenidyl, tramadol dan DMP.
Dari hasil pengungkapan tersebut laporan informasi Nomor : LI-R/ / XI /2020/Sat Res Narkoba tanggal 10 Nopember 2020, tentang tindak pidanavsediaan farmasi jenis obat pil trihexpenidyl, tramadol dan DMP.
Kapolresta Cirebon Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompok Sentosa Sembiring menjelaskan, kalau dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka, AS mendapatkan sediaan farmasi jenis pil trihexpenidyl, tramadol dan DMP dari saudara berinsial H (masih dalam pencarian).
Kedua tersangka berinisial AS(22) warga Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon dan berinsial S(31) warga Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
“Tersangka di tangkap pada hari Srlasa tanggal 10 Nopember 2020 jam 19.00 WIB. Dirumahnya tersangka S Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kemudian penangkap tersangka berinisial AS pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2020 jam 20.30 WIB. Di rumah Tersangka AS Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon,” kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring, Rabu (19/11/2020)
Tersangka AS mengedarkan menjual sediaan Farmasi jenis Trihexpenidyl DMP kepada tersangka S dan tersangka S menjual kepada pembeli masyarakat di sekitar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Dari tersangka AS Pil Trihexpenidhyl sebanyak 10.700 butir. Pil DMP sebanyak 14.000 butir, Pil Tramadol sebanyak 4.900 butir.Uang Hasil penjualan sebesar Rp1.350.000, 1 unit Hp. Vivo warna Gold.
Sementara itu dari terduga S Pil DMP sebanyak 60 paket atau 420 butir. Uang hasil penjualan sebesar 870.000. 1 Unit HP Merk Redmi. “Guna mempertanggukan perbuatannya tersangka terjeat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU.RI.No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” Ujarnya.