KABUPATEN CIREBON-Jajaran Satreskrim Polres Kota (Polresta) Cirebon, berhasil mengungkap sekaligus membekuk 14 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana pencurian marka jalan tol dan pencurian lainnya, Rabu (27/1/2021).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diungkap satreskrim polresta cirebon dalam kurun waktu 1 bulan.

Para tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di tempat persembunyiannya masing-masing.

Plt Wakapolresta cirebon, Komisaris Purnama mengatakan, dari 10 kasus tindak kriminalitas ada satu kasus menonjol yakni pencurian marka jalan di tol Kanci-Pejagan.

“Modus tersangka yaitu memotong besi pembatas jalan dan kabel di sepanjang jalan tol Kanci-Pejagan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 83 juta rupiah,”ujar Komisaris Purnama.

Komisaris Purnama juga menjelaskan dari hasi pemeriksaan petugas, tersangka melancarkan aksinya sebanyak 10 kali dan berencananya barang dijual di tempat rongsok.

Atas perbuatanya para tersangka dijebloskan ke dalam jeruji besi mapolresta cirebon.