KABUPATEN CIREBON-H Imron menyampaikan hal tersebut saat meninjau pos chek point pelaksanaan PPKM di sejumlah tempat, Senin (25/1/2021).
“Pada tahap pertama pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon selesai hari ini (25/1/2021) dan akan kita perpanjang PPKM tahap kedua hingga 8 Februari 2021,”paparnya.
Bupati menyampaikan kepada para wartawan bahwa masih banyak warga masyarakat yang mengabaikan bahkan mengacuhkan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Tadi barusan mengecek ke pos chek point di Pasar Celancang dan Gunung Jati, saya masih melihat sebagian masyarakat sudah mentaati protokol kesehatan. Namun, masih saja ada yang belum patuh, saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi menjaga dirinya sendiri,”katanya.
Senada dengan bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni akan memperpanjang PPKM hingga 8 Februari mendatang.
Dalam monitoring tersebut, puluhan pelaku usaha di Kabupaten Cirebon juga diberi tindakan oleh Tim Satgas Covid-19.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Muhammad Syafrudin menjelaskan, terpaksa melakukan tindakan berupa sanksi denda kepaada para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan.
“Jumlahnya sebanyak kurang lebih 67 pelaku usaha yang terpaksa kami tindak karena melanggar protokol kesehatan, sedangkan denda yang berhasil terkumpul sekitar Rp7.500.000 an,”terangnya