CIREBON-Lantaran merasa tanah miliknya diserobot dan diduduki oleh Warga Negara Asing (WNA), pemilik tanah melakukan tidakan tegas dengan terpaksa memasang spanduk dan penutupan lahan di lokasi yang diperkarakan.
Lokasi tanah berada lokasi di kawasan Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Lahan kosong disekitar Ciperna, Kecamatan Talun ini dipagar serta spanduk bertuliskan meminta keadilan kepada pemerintah dan penegak hukum.
Sementara itu menurut kuasa hukum JR, Mahendra mengatakan, “Setidaknya ada empat sertifikat tanah dengan luas lahan 8.000 meter persegi lebih yang sudah menjadi miliknya, dengan akta jual beli tahun 2019. Pemasangan menjadi hak milik mereka.
Ditegaskan Mahendra, “Selain penutupan dan pemasangan spanduk, kami sudah melaporkan permasalahan ini kepada polisi, sehingga kami mengharapkan proses hukumnya bisa segera ditindaklanjuti,”tegasnya
Pasalnya WNA tetsebut diduga melakukan penyerobotan dan menggunakan lahan tanpa seizin pemilik yang berinisial JR.
Bahkan lahan yang telah berdiri bangunan yang sebelumnya sudah dibeli JR, masih saja digunakan untuk aktivitas usaha oleh WNA.