KOTA CIREBON-Sejumlah nasabah pemegang polis Ansuransi Jiwa Bersama Bumiputera se wilayah Ciayumajakuning, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/1/2021) perihal klaim dana nasabah yang tak kunjung cair, mereka meminta OJK membantu sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019.
Secara serentak gerakan nasional nasabah korban Ansuransi Jiwa Bersama Bumiputera ini dilakukan menuntut klaim dana nasabah habis kontrak dan dana kelangsungan belajar yang tak kunjung cair.
Menurut salah satu perwakilan nasabah Dedi Yudianto, pemegang polis AJB Bumi Putera koordinator perwakilan wilayah Ciayumajakuning ini mendatangi kantor Otoritas Jasa keuangan, di Kota Cirebon, mereka meminta OJK, dalam hal ini membantu sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019 terkait pemenuhan ketentuan.
“Secara nasional klaim dana nasabah pemegang polis sebanyak 3 juta peserta diseluruh Indonesia dengan total outstanding mencapai 10 triliun rupiah,” katanya.
Sementara itu perwakilan nasabah lainya, Tata Sutisna, mengaku tuntutan nasabah ke kantor OJK Cirebon ini hanya bisa disampaikan secara tertulis, belum ada balasan keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan perihal masa ini.
“Para nasabah korban ajb bumiputera 1921 berharap OJK dapat memfasilitasi pencairan dana nasabah ansuransi jiwa bersama bumiputera,” pungkasnya.