CIREBON TIMUR (CU)-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kabupaten Cirebon akhirnya dilaporkan ke Polresta Cirebon oleh kuasa hukum orang tua pasien atas dugaan malpraktek hingga mengakibatkan meninggalnya seorang bayi.
Kejadian bermula saat Rina Dewiyanti (ibu bayi) yang hamil tua melakukan kontrol rutin kehamilannya ke bidan Desa Sumber Kidul. Karena merasa ada cairan yang keluar dari kandungan Rina, setelah sampai di bidan dan melakukan pemeriksaan, selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sasak, Kecamatan Babakan.
Saat diperiksa di Puskesmas karena air ketuban banyak keluar (sudah pecah), maka dirujuk dan langsung dibawa ke RSUD Waled, sesampainya di rumah sakit setempat, kemudian diarahkan ke ruang IGD untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan tindakan berupa proses persalinan. Namun, saat proses melahirkan, sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Melihat kondisi si bayi Rina Dewiyanti merasa kaget dan histeris, padahal anak lahir secara normal.
Atas dasar peristiwa tersebut, keluarga korban (bayi) merasa tidak terima sebab diduga adanya malpraktek di rumah sakit tersebut. Maka orang tua bayi menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polresta Cirebon melalui kuasa hukumnya, Selasa (15/4/2021).
Menurut kuasa hukum keluarga Mohammad Sihabudin (ayah bayi), Moh. Yaser Arafat mengatakan, bermula saat istri kliennya memeriksakan kandungan ke bidan desa, dan diteruskan ke Puskesmas Sasak, kemudian dirujuk RSUD Waled karena mengeluhkan air ketuban yang keluar. Selanjutnya di rumah sakit tersebut dilakukan proses persalinan namun si bayi tidak terselamatkan.
“Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP), pihak RS Waled bisa dikenakan Pasal 55 ayat (1) UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, “setiap orang atau perusahaan wajib hukumnya dan berhak atas ganti rugi korban akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”. Sebab jelas, menghilangkan nyawa seseorang. Saya selaku kuasa hukum keluarga korban, tetap berupaya untuk melakukan proses hukum”, ungkapnya
Sementara itu Direktur RSUD Waled, Dr. H Budi Setiawan Soenjaya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya disaksikan wakil direktur, Selasa (20/4/2021), dirinya membenarkan atas kejadian tersebut.
“Karena kasus ini sudah ada di kepolisian, maka kami tinggal menunggu proses selanjutnya. Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur kesehatan yang ada di rumah rumah sakit ini”, katanya.
Sebagaimana dilansir media online lainnya, saat disinggung mengenai pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit kepada korban, baik dari unsur pidana maupun tuntutan ganti rugi lainnya, Direktur RSUD Waled menjelaskan, menunggu proses hukum dari Polresta Cirebon.
(asyrofuddin / jhon)