CIREBON TIMUR (CU)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, behasil membekuk pengedar obat obatan terlarang yang juga oknum perangkat Desa Playangan, Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.
Tersangka R (34) warga Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon tersebut, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bersama dengan temannya N karena kedapatan menjual obat-obatan farmasi tanpa ijin edar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, R bersama rekannya N ditangkap pada Jum’at (2/4) lalu.
Setelah dilakukan penggledahan, dari Tas milik R ditemukan ratusan butir obat-obatan farmasi tanpa ijin edar.
“Mereka kami tangkap disebuah warung tempat berdagang di Dusun 04 Rt 002/003 Desa Pelayangan Kecamatan Gebang. Hasil penggeledahan, ditemukan ratusan jenis obat-obatan farmasi tanpa ijin edar dari sebuah tas slempang milik R,” ungkap Sembiring Senin (5/4).
Sembiring menambahkan, barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 140 butir obat jenis Dextromethorphan, 100 butir Trihexphenidyl, 4 butir Tramadol, dan uang tunai sebesar Rp. 280 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
“Selanjutnya R dan temannya N berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” kata Sembiring.
Para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah. tegasnya.