KABUPATEN CIREBON (CU)- Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang beraksi di Jalan Baru, Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Adalah FH alias Robot (20), warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon; NR alias Rudin (30), warga Desa Cangkring, Kecamatan Plared, Kabupaten Cirebon, dan AL alias Dinda (19), warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tiga pelaku tersebut.
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiganya.
Kejadiannya, kata dia, berawal saat korban, Egi Setiawan dihubungi melalui whatsapp (WA) yang mengaku pacar korban, Risna dengan tujuan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Begitu bertemu di TKP, lanjutnya, ternyata bukan bertemu dengan pacarnya, tapi AL alias Dinda. AL alias Dinda mengajak korban ke tempat sepi.
“Pelaku lainnya datang dan membacok korban menggunakan clurit,” ucapnya di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/4/2021).
Lihat korban tidak berdaya, pelaku lalu mengambil HP dan kunci sepeda motor korban yang disimpan di saku. “Setelah ambil HP dan kunci sepeda motor, korban diikat di pohon kersem,” ujarnya.
Korban diikat di pohon kersem memakai tali sepatu. Setelah itu, ikatan dilepas kembali oleh pelaku, dan korban disuruh lari dari TKP. “Sepeda motor korban dibawa kabur pelaku,” ucapnya.
Korban selanjutnya berobat karena luka serius di punggung. Korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Setelah membaik, korban lapor polisi. Tidak lama, tiga pelaku berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku berjumlah lima orang, yang sudah ditangkap tiga orang, dua lagi masih dalam pengejaran. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.