MAJALENGKA (CU)-Pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan dan benteng moral bangsa memiliki peran vital dalam memelihara dan mengembangkan sumber daya manusia, menuju insan kamil yang bermoral dan berkarakter Islami .Untuk itu, kehadiran pesantren harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama dari pemerintah pusat, provinsi dan kota dan kabupaten.
Penegasan itu dikemukakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Pepep Saeful Hidayat ketika melakukan silaturahmi dengan para kiai untuk sosialisasi Perda Pesantren Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, di Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini,Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren. Tentunya hadirnya regulasi ini, harus direspon dan dimanfaatkan oleh para pengelola pondok pesantren dengan maksimal, demi terwujudnya kemajuan dan kemandirian pesantren.
Harus diakui, sambung Pepep, saat ini banyak pesantren di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Majalengka, yang belum mengetahui dan memahami payung hukum ini untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sehingga sebagai anggota DPRD jabar, dirinya memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi ini secara utuh. Dan itu sebagian besar sudah dilakukan ke belasan pesantren di Jawa Barat.
“Dengan ditetapkannya Perda Pesantren ini, semua pesantren harus segera merespon dan menangkap peluang yang ada, dengan memahami regulasinya serta mengikuti alur teknis sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya, saat mengajukan bantuan ke Pemprov Jabar, itu harus mengusulkan melalui melalui online dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Jabar.Jadi tidak bisa secara manual,”papar Sekretaris DPW PPP Provinsi Jawa Barat ini, Minggu (18/4/2021).
Masih dikatakan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Tiga Periode ini, Perda Provinsi ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.Harapan dengan lahirnya Perda ini, pesantren dapat leluasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pusat kegiatan dakwah dan pemberdayaan ekonomi.
“Perda Pesantren ini aspirasi warga Jabar, direspon oleh Gubernur dan DPRD Jabar sebagai wujud keberpihakan agar pesantren memiliki posisi strategis sebagai subyek dalam arah kebijakan pembangunan sumberdaya manusia Jawa barat. “ucapnya.
Politisi asal Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka kembali menjelaskan, di dalam Perda Pesantren ini, pesantren yang akan mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar ini harus benar-benar memiliki kriteria sebagai pesantren, yakni ada santri yang bermukim, mondok, ada kiai, ada pondok, asrama, ada masjid, musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Alqur’an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.
Selain bantuan, lanjut Pepep, dalam Perda Pesantren ini juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi. Termasuk akan melakukan penyuluhan dari pemerintah. Namun penyuluhan ini tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing pesantren.
“Dengan lahirnya Perda Pesantren di provinsi ini semoga menjadi rujukan kabupaten / kota untuk membuat perda di tempat masing-masing sebagai upaya untuk memperkuat pesantren sebagai subyek pembangunan,”ujar anggota Badan Anggaran DPRD Jabar ini.
Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Darul Falah Desa Cipeundeuy Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka Drs.Kiai Aceng Abdul Halim, M.MPd menyambut baik hadir Perda Pesantren yang digagas Pemprov Jawa Barat.
Pihaknya berharap hadir perda tersebut dapat memberikan manfaat serta kemaslahatan bagi pondok pesantren.
“Harapan kami adanya Perda Pesantren selama ini akhirnya terwujud. Semoga payung hukum terkait pesantren yang sudah ada di pemerintah pusat, Pemprov Jabar juga diikuti Perda Pesantren yang dibuat oleh Pemkab Majalengka,” ungkapnya.
(jejep / jhon)