KOTA CIREBON (CU)- Polisi Resort (Polres) Cirebon Kota, akan melakukan penyekatan di empat titik jalan. Hal ini dilakukan, setelah pemerintah melarang mudik pada tahun ini.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, SIk, MH, melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) AKP Laode Habibie Jama SIk MH, sebelum di tanggal 6 Mei pihaknya tetap melarang mudik.

“Ada empat titik penyekatan di wilayah hukum Polres Ciko, Bundaran Tangkil gedung negara, Kedawung, Bundaran Kalijaga dan Penggung,” kata Habibie.

Ditegaskan Habibi, kendaraan yang bernomor polisi diluar Cirebon akan diminta putar balik.

“Di titik penyekatan, akan kami lakukan swab antigen secara random dan juga akan melaksanakan razia,”katanya.

Habibi juga memastikan, pihaknya akan koordinasi dengan satgas gugus tugas ketika ada yang reaktif akan segera diusulkan untuk karantina.

“Jadi tinggal pilih saja, mau lebaran ditempat karantina atau mau lebaran di rumah saja dengan tidak kemana,” sambungnya

Dijelaskan pria asal luar Jawa itu, penyekatan di empat titik yang sudah ditentukan mulai berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

“Harapan kami dengan tidak mudik akan lebih mencegah peningkatan penyebaran Covid. Saya minta masyarakat harap bersabar. Mudik tahun silaturahim dengan keluarga melalu sambungan seluler dulu, zaman sudah canggih bisa tatapan muka dari jarak jauh,” pungkasnya.

(al / jhon)