KUNINGAN (CU)-Aparat kepolisian Satnarkoba Polres Kuningan Jawa Barat meringkus pelaku terduga pengedar sabu sabu jaringan Lapas, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 39.99 gram dari tangan pelaku yang hendak di edarkan di wilayah Kuningan.
Dalam vidio amatir detik detik penangkapan, FA (25) pelaku pengedar sabu sabu oleh petugas Satnarkoba Polres Kuningan Jawa Barat, pelaku warga Desa Panawuan tak berkutik saat di bekuk oleh petugas di sebuah gang jalan raya Bandorasa Kuningan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 39.99 gram di bungkus plastik bening yang akan di edarkan di wilayah Kuningan dan Cirebon.
Di hadapan petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari, napi penghuni Lapas di Bandung dengan modus tempel di tong sampah, dirinya terpaksa menjual sabu dengan upah 100 ribu per gramnya guna keperluan lebaran nanti untuk keluarganya. Ia juga mengaku hanya sebagai kurir dan berhubungan dengan napi tersebut melalui telepon seluler, rencananya sabu ini akan di edarkan dengan paket kecil dengan harga Rp 1 juta sampai 2 jt.
Sementara Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan pelaku, pengedar sabu sabu ini atas laporan masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba di wilayahnya, dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan barang bukti sabu 39.99 gram serta hendphone, pelaku yang menjual sabu ini di duga di kendalikan oleh seorang napi penghuni lapas bandung.
“Hingga kini petugas masih menyelidiki pelaku dengan meminta keterangan jika masih ada pelaku lain jaringan lapas ini,” katanya.
Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan, pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
( cu-011 / jhon)