MAJALENGKA (CU)-Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi vertikal lainnya melaksanakan rapat koordinasi, membahas tentang evaluasi pelaksanaan vaksinasi dan persiapan jelang bulan suci Ramadhan 1442 H, di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (8/04/2021).
Kegiatan ini langsung dipimpin Bupati Majalengka H Karna Sobahi dan diikuti para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka,perwakilan tokoh agama dan disaksikan secara virtual melalui zoom meeting oleh para camat di wilayahnya masing-masing.
Bupati Majalengka H.Karna Sobahi menuturkan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan berkaitan dengan evaluasi penanganan Covid-19 di Majalengka. dengan mencermati perkembangan Covid-19, dalam rentan waktu 14 hari sejak ditetapkannya PPKM Mikro yang telah memasuki tahap ke-empat. Dimulai sejak tanggal 30 Maret s/d 5 April 2021.
Pergerakan Covid-19 di Majalengka masih terus terjadi penambahan, angka terkonfirmasi setiap harinya terus terjadi peningkatan, yang jumlah yang fluktuatif terkadang sedikit dan banyak. Maka dari itu berdasarkan kajian dan Intruksi Mendagri No.07 Tahun 2021 tanggal 05 April 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Tujuannya guna pengendalian Covid-19.
Majalengka akan kembali menerapkan pemberlakuan PPKM Mikro berbasis pengoptimalan posko desa dimulai tanggal 5 s/d 19 April 2021 mendatang.
Terkait vaksinasi di Majalengka jelang bulan Suci Ramadhan 1442 H, tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Bagi masyarakat Majalengka yang telah berusia 18 tahun ke atas dan telah memenuhi berbagai persyaratan diwajibkan divaksin. “Di bulan suci Ramadhan penyelenggaraan vaksinasi digelar pada malam hari
setelah shalat tarawih. Kendati MUI telah menetapkan bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan
puasa,”katanya.
Namun demikian, pihaknya telah mengambil kebijakan bahwa vaksinasi digelar pada malam hari sesudah shalat tarawih agar tidak menimbulkan pro dan kontra dalam prosesnya nanti.Untuk legalitas formalnya kita akan mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan Vaksinasi dan pelaksanaan tata cara ibadah bulan
Ramadhan.
“Tidak adanya larangan beribadah selama bulan Ramadhan, shalat tarawih, tadarus, boleh dilakukan. Mengenai ceramah keagamaan hanya berdurasikan 15 menit dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri baik itu di masjid atau di lapangan boleh dilakukan akan tetapi dengan syarat harus mentaati prokes Covid-19 dan pembatasan 50% dan
menjaga jarak.
Mengenai mudik lebaran sudah adanya ketetapan dari Pemerintah Pusat ada larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini, maka bagimasyarakat yang akan mudik dihimbau tidak mudik di tahun ini. Ini berlaku bagi ASN di lingkungan
Pemkab Majalengka.”Jika ada ASN mudik mudik maka akan ada di hukum dalam bentuk pengurangan Tunjangan Kinerja (Tunkin) ataupun penangguhan Tunkin,”tuturnya.