KOTA CIREBON (CU)-Belasan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa, Senin (12/4/2021) pagi, di depan Balaikota Cirebon.
Dalam aksi ini FSPMI mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut UU Omnibus Law, serta meminta agar kepala daerah merekomendasikan upah minimum sektoral.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah mendesak perusahaan di wilayah Cirebon agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil.
“Kami ingin THR dibayar penuh untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi keluarga. Apabila ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayar penuh,” jelas Asep Fedihartono, Wakil Presiden DPP FSPMI.
Asep mengakui, di wilayah Cirebon ada perusahaan yang sudah mengkonfirmasi kepada Buruh terkait penyaluran THR secara dicicil.
“Memang ada sebagian perusahaan yang ingin menyalurkan THR secara dicicil karena masalah keuangan perusahaan,” ungkapnya.
(ali s / jhon)