INDRAMAYU (CU) – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kabupaten Indramayu menduga Taniah (33), TKW yang hilang kontak 16 Tahun di Malaysia merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Trafficking.
Hal tersebut disampaikan Koordinator TRC PPA Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya saat ditemui dikediaman Taniah di Blok Gupit Desa Plawangan, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Minggu (30/5/2021).
Adi Wijaya mengatakan, dalam hal ini, pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kemenlu, dan Komnas HAM.
TRC PPA Kabupaten Indramayu pun akan mencoba berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk mencari keberadaan Taniah.
“Dalam minggu ini akan kita laporkan untuk tindak lanjutnya,” ujar dia.
Dugaan trafficking ini, disampaikan Adi Wijaya, mengingat usia Taniah saat diberangkatkan masih dibawah umur, yakni sekitar 16 tahun atau baru lulus SMP.
Selain itu, ia juga diduga berangkat secara unprosedural atau ilegal.
Terlebih, dalam perjanjian awal, Taniah seharusnya diberangkatkan ke Yordania. Hanya saja, tanpa alasan jelas, oleh pihak sponsor ia justru diberangkatkan ke Malaysia.
“Tentu ini ada dugaan tindak pidana perdagangan orang, masuknya trafficking,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, hilang kontaknya Taniah selama 16 tahun di Malaysia membuat keluarga cemas.
Ibu dari Taniah, Sani (65) bahkan tak kuasa menahan rasa sedihnya.
Di usianya yang sudah senja, nenek di Kabupaten Indramayu ini terus memikirkan kondisi anak ketiganya yang sampai saat ini hilang kontak saat bekerja di Malaysia.
Sejak saat itu, kondisi kesehatan Sani pun mulai menurun, ia sering sakit-sakitan sampai dengan sekarang.
Ia juga diketahui tidak enak tidur, bahkan tidak jarang pula tak bisa tidur sama sekali karena rasa cemas.
“Sakit-sakitan terus mikirin anak sejak waktu berangkat,” ujar dia.
Editor : Jhon