KABUPATEN CIREBON (CU)- 4 desa di Kecamatan Kapetakan, akan melaksanakan pemilihan Kuwu pada tahun 2021 ini, ke 4 desa itu diantaranya desa Bungko, desa Bungko Lor, desa Pegagan Kidul dan desa Kertasura.

Camat Kapetakan, Carsono, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati terkait pelaksanaan kegiatan pemilihan Kuwu di wilayahnya.

“Perbup nya belum keluar, jadi untuk teknis pastinya belum bisa di pastikan, karna acuan pelaksanaan nanti akan diatur dalam Perbup,” ujar Acong sapaan akrab Carsono, Selasa (25/5/2021).

Acong memprediksi pelaksanaan Pilwu akan dilaksanakan pada bulan November yang akan datang, namun pihaknya akan tetap menunggu perintah dari pihak Kabupaten terkait teknis pelaksanaan.

“Karena situasi pandemi, jelas ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan Pilwu nanti, seperti Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasanya di tempatkan di 1 titik yakni balai desa, kemungkinan Pilwu sekarang akan menggunakan banyak TPS dengan basis RW atau dusun,” katanya.

Setiap TPS menurut Acong, akan dibatasi jumlah hak pilih nya maksimal 500 pemilih, jadi jika Daftar Pemilih Tetep (DPT) nya banyak maka jumlah TPS nya akan semakin banyak.

“Selain TPS ada beberapa larangan dalam pelaksanaan Pilwu nanti seperti kampanye tatap muka dan lain sebagainya yang menimbulkan kerumunan, Calon Kuwu juga nanti tidak ke balai desa, tapi cukup memonitor di di rumahnya masing-masing,” jelasnya.

Disinggung mengenai desa yang rawan pada saat pelaksanaan Pilwu nanti, Acong mengatakan hampir semua semua desa sama, untuk itu pihaknya mengaku terus melakukan kordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisan dan TNI untuk turut serta membantu dari sekarang hingga pelaksanaan nanti.

“Saya cuma menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan juga mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai adanya Pilwu nanti justru timbul klaster baru,” tambahnya.

Editor : Jhon