KOTA CIREBON (CU) – Jajaran Kepolisian dari Polres Cirebon Kota melakukan penyekatan di Pos Pengamanan Kalijaga, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20.45 Wib.

Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Kalijaga, Iptu Muhyidin mengatakan, penyekatan yang dilakukan pihaknya ini adalah untuk kendaraan di luar plat Cirebon yakni diluar plat E, salah satu tujuannya yakni memantau arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta.

“Penyekatan ini kami mengecek surat terkait keterangan bebas Covid-19,” kata Muhyidin.

Hal itu dilakukan, dijelaskan Muhyidin, pemudik yang akan kembali ke tempat asal atau nanti di tempat kerja ada ketentuan harus memiliki surat bebas Covid-19. “Karenanya, kami cek apakah pemudik yang dalam perjalanan ini memiliki surat tersebut atau belum, jadi kami lakukan penyekatan dan pemeriksaan surat itu,” ucapnya.

Apabila pemudik itu tidak memiliki surat bebas Covid-19, lanjut Muhyidin, pihaknya berikan himbauan agar pada saatnya tiba di tempat tujuan surat tersebut harus sudah ada. “Kendaraan roda dua yang kami periksa tadi sebanyak 93 unit dan roda empat kami periksa 12 unit,” jelasnya.