INDRAMAYU (CU) – Dalam waktu semalam, dua kurir narkoba berhasil diringkus Polres Indramayu di dua lokasi berbeda.

Keduanya tak berkutik, saat polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sudah mereka sembunyikan.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial D (30) dan T (38), keduanya warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Masing-masing ditangkap di Jembatan Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu pada Jumat (21/5/2021) pukul 22.00 WIB dan di sebuah warung di Desa Wanantara Kecamatan Sindang pada Sabtu (22/5/2021) pukul 03.00 WIB dini hari.

“Kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,62 gram,” ujar dia, Selasa (25/5/2021).

AKP Heri Nurcahyo menceritakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D.

Saat digeledah, pada kantong celana depan sebelah kiri, polisi berhasil mendapati dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Barang haram itu oleh tersangka disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil interograsi, didapat keterangan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka T, untuk diperjual belikan kembali.

“Dan pada hari sabtu, tanggal 22 mei 2021 pukul 03.00 wib diamankan tersangka T di rumahnya di sebuah warung di Desa Wanantara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Jhon