KOTA CIREBON (CU) — Pemerintah Kota Cirebon kembali mengeluarkan Surat Edaran ke 8 dengan nomor 443/SE.43/PEM tentang pelaksanaan PSBB Proporsional penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.

Dalam surat edaran yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan ada7 Point pembahasan, dari ke 7 point tersebut tiga diantaranya membahas soal pelaku usaha, seperti penerapan pembatasan jam operasional untuk seluruh tempat usaha dan perkantoran.

“ada beberapa hal, pokoknya saja seperti menerapkan pembatasan pasar rakyat yang berupa pasar induk diberikan waktu jam operasional pukul 02.00-18.00 WIB, pasar rakyat non pasar induk diberikan waktu operasional pukul 04.00-18.00 WIB,” jelasnya.

Masih dikatakan Agus, pusat perbelanjaan mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dengan pelaksanaan prokes lebih ketat.

“Kemudian restoran, makan ditempat diberikan waktu operasional diberikan batas waktu hingga pukul 23.00 WIB. Lalu aktifitas hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB dengan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen,” ujarnya.

Agus masih merekomendasikan pelayanan Drive thru di tempat makan, sebab cara ini dinilai efektif menekan angka persebaran, juga mengantisipasi kerumanan ditempat makan.

Editor : Jhon