INDRAMAYU (CU) – Masih dalam momen Lebaran 2021, kejadian tragis harus dialami Sudana (29), Warga Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.
Ia harus menderita luka sobek pada bagian perut sebelah kiri setelah dibacok oleh tetangga satu desanya sendiri berinisial L.
Pembacokan tersebut dilakukan pelaku karena tak terima diceramahi agar tidak menggerung-gerungkan sepeda motor.
Kejadian itu tepatnya terjadi di pinggir Jalan Raya Desa Tegalgirang Blok Barat pada Kamis Tanggal 13 Mei 2021 sekitar pukul 04.00 WIB atau sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah kemarin.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka sobek pada bagian samping perut sebelah kiri, kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tukdana guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Tukdana, Iptu Iwa Mashadi, Jumat (14/5/2021).
Iptu Iwa Mashadi menceritakan, kejadian itu berawal saat korban bersama dua orang rekannya sedang duduk di pinggir jalan.
Ketika itu, pelaku lewat dengan menggunakan sepeda motor miliknya sembari menggerung-gerungkan suara kenalpot bising.
Aksi itu membuat pelaku terjatuh dari motor.
“Kemudian korban ngomong kepada orang yang membawa sepeda motor atau pelaku dengan kata-kata ‘Sira garep dadi jagoan, ngebahayaken dewek, angger ana apa mah wong tua sira’ (kamu mau jadi jagoan, membahayakan diri sendiri, tetap saja kalau ada apa-apa yang repot orang tua),” ujar dia.
Setelah mendapat ceramah tersebut, pelaku lalu pergi menaiki sepeda motornya dan berselang beberapa menit kembali lagi menemui korban.
Ia datang dengan membawa senjata tajam berupa cerurit.
Korban yang saat itu melihat pelaku membawa senjata tajam dari balik bajunya langsung menendang sepeda motor pelaku hingga membuatnya terjatuh.
“Kemudian terlapor bangun lalu mengeluarkan senjata tajam berupa crurit dari pinggangnya dan langsung membacok pelapor dan mengenai samping perut sebelah kiri,” ujar dia.
Korban saat itu berhasil lari dan nyawanya selamat setelah dilerai warga yang kebetulan ada di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana,” ujar dia.
Editor : jhon