CIREBON (CU)-Ditpolairud Polda Jabar membekuk pelaku penggunaan bahan peledak untuk mencari ikan, 6 pelaku diamankan di perairan Cantigi Indramayu.

6 pelaku penggunaan bahan peledak ikan digelandang di Mako Ditpolairud Polda Jabar, mereka ditangkap karena menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan di laut perairan Cantigi Indramayu.

Kombes Pol Widi Handoko selaku Dirpolairud Polda Jabar mengatakan,
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti bahan peledak handphone, genset, hingga carger aki portable.

“Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku sudah menjalankan aksi pengeboman ikan ini selama satu tahun,” katanya Senin (24/5/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pasal 84 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1,2 milyar rupiah.

Editor : Jhon