KOTA CIREBON (CU)- Imbas ditetapkanya Kota Cirebon, sebagai wilayah yang satu satunya termasuk zona merah di Provinsi Jawa Barat, berdampak terhadap kebijakan pemerintah kota yang kembali membatasi aktivitas masyarakat.

Wali Kota Cirebon, H Nasrudin Azis, Senin (24/5/2021), menjelaskan Sebagai kota yang berstatus masuk zona merah resiko penyebaran Covid-19, Kepada seluruh masyarakat yang berada di sekitar wilayah Kota Cirebon, untuk tidak masuk dan datang ke Kota Cirebon, tanpa disiplin protokol kesehatan. “Jika terpaksa ada yang datang ke Kota Cirebon, mereka wajib melakukan proteksi diri, dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara dalam upaya meminimlaisir penyebaran Covid-19, wali kota mengeluarkan surat edaran, Isinya pembatasan aktivitas yang dapat menimbulkan resiko penyebaran Covid-19.

“Tempat usaha dan perkantoran dibatasi aktifitasnya. Pasar tradisional mulai Pukul 02.00 Wib hingga Pukul 18.00 Wib,” paparnya, sedangkan pasar induk dibatasi dari Pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 Wib,” ujarnya.

Sementara untuk Mall, pembatasan pengunjung juga dilakukan. Di mana hanya diperbolehkan 50 persen dari daya tampung atau ruangan.

Sedangkan untuk rumah makan, warung, restoran, kafe dan usaha sejenis lainnya, termasuk PKL dibatasi operasional hingga Pukul 23.00 Wib.

Sedangkan untuk aktivitas usaha pariwisata. Seperti pada bidang usaha hiburan malam dan karaoke bioskop, biliar, dan area ketangkasan. Jam operasional dibatasi hingga Pukul 23.00 Wib.

Kemudian penghentian aktivitas pasar mingguan di kawasan Bima dan kawasan kegiatan aktivitas pasar malam atau pasar mingguan lainya.

Namun, untuk jasa perbankan, kemudian industri UMKM, apotek, hiburan, akomodasi, dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Editor : Jhon