CIREBON (CU)-Polres Kota (Polresta) Cirebon akan menerapkan penyekatan 24 di 9 lokasi mulai Kamis (6/5/2021) mendatang. Kasatlantas Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, masa larangan mudik untuk tahun ini dibagi tiga tahap. Yaitu, pra atau pengetatan perjalanan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021 serta terakhir pengetatan perjalanan pasca larangan mudik dimulai 18 Mei 2021.
“Pelaksanaan penyekatan maupun pemeriksaan plat di luar E, dicek asal dan tujuanya juga kepentingan perjalanan,” ujar Troy saat wawancara di Pos Ramayana, Plered, Kabupaten Cirebon, Senin (3/5/2021).
Kendaraan yang melakukan perjalanan antar kota diperiksa kelengkapan juga identitas. selain dilakukan juga pengecekan surat rapid test antigen. Bila sudah tidak berlaku, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menyediakan tes swab antigen gratis.
“Sampai saat ini, sudah 25 orang diperiksa dan hasilnya negatif. Untuk pengendara yang tidak memenuhi syarat, akan diputar balik ke daerah asalnya,” ujar Kasatlantas.
Kompol Ahmat Troy Aprio menambahkan, saat ini pos penyekatan masih fleksibel. Saat mendapatkan info dari daerah Karawang, Jawa Barat, banyak kendaraan akan melintasi Cirebon, akan dilakukan penyekatan.
“Volume lalu lintas saat ini terjadi lonjakan di jalur arteri dan Pantura Cirebon. Sementara di GT Palimanan, cenderung normal,”pungkasnya.
(arifin / jhon)