INDRAMAYU (CU) – Pemuda berinisial DAG (21), warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu diringkus polisi.
Ia diketahui menjadi pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari tangan pelaku, ribuan butir obat keras disita sebagai barang bukti.
Kejadian itu diketahui terjadi di kediaman pelaku pada Rabu (28/4/2021).
“Pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, Minggu (2/5/2021).
AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat karena merasa resah dengan kegiatan transaksi obat keras yang dilakukan pelaku.
Polisi pun saat itu langsung bergerak. Diperjalanan, petugas juga menjumpai beberapa pembeli obat-obatan tersebut.
“Setelah diinterogasi mereka menerangkan kalau obat-obatan yang dibelinya dari DAG (pelaku),” ujar dia.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi rumah pelaku. Pelaku tidak berkutik saat digrebek polisi.
Dari lemari pakaiannya, ribuan butir obat keras ditemukan polisi.
AKP Heri Nurcahyo, polisi menemukan sebanyak 9 strip Alprazolam setiap strip berisi 10 tablet, 4 strip Merlopam perstrip berisi 10 tablet, 3 strip Riklona persetripnya berisi 10 tablet.
Selanjutnya, 1 strip Riklona berisi 8 tablet, 1 strip Prohiper per strip berisi 10 tablet, 1 strip Prohiper berisi 6 tablet, 1 strip Dumolid berisi 10 tablet, 136 strip Tramadol HCl per strip berisi 10 tablet.
“Jumlah total keseluruhan 1.554 butir. Kita juga menyita, 4 pack plastik klip warna bening, 2 pack kertas papir, 24 lembar stiker RC, serta 1 unit timbangan digital warna silver dan sebuah Handphone,” ujar dia.
Lanjut AKP Heri Nurcahyo, sampai saat ini kasus tersebut masih terus didalami polisi.
Keterangan sementara yang didapat dari pelaku, obat-obatan itu ia dapatkan dengan cara membeli di media sosial.
“Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang -Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” ujar dia.
(al / jhon)