KABUPATEN CIREBON (CU)-Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa wilayah Ciayumajakuning tidak termasuk wilayah aglomerasi yang memperoleh pengecualian selama larangan mudik lebaran 2021, di Jawa Barat hanya ada 2 wilayah yang menerapakan aglomerasi atau dibolehkan melakukan perjalanan mudik lokal.

Dua daerah di Jawa Barat yang menerapkan aglomerasi atau diperbolehkannya melakukan perjalanan lokal hanya wilayah Bodetabek dan Bandung Raya.

0

Untuk wilayah lainnya di Jawa Barat terrmasuk Ciayumajakuning atau Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan tidak masuk dalam wilayah yang memperoleh pengecualian selama kebijakan larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.

Hal tesebut ditegaskan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, saat melakukan pemantauan posko penyekatan di gerbang Tol Palimanan ruas Tol Cipali.

Ada 158 posko penyekatan di wilayah Jawa Barat yang siap digunakan untuk memutar balikan pemudik, selama 24 jam petugas gabungan akan disiagakan bertugas dengan pembagian 3 sift untuk menghalau pemudik pulang kampung ditengah situasi pandemi Covid-19.

“Larangan mudik efektif akan diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 mei 2021, masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air,” jelasnya.

(amung)