INDRAMAYU (CU) – Di tengah pandemi COVID-19, masih ada saja masyarakat di Kabupaten Indramayu yang nekat menggelar hajatan.

Dalam sehari, petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Satgas di tingkat desa bahkan sampai harus membubarkan paksa hajatan di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Losarang.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, empat lokasi itu masing-masing berada di Desa Muntur, Desa Santing, dan dua lokasi lagi di Desa Losarang.

“Keempat lokasi hajatan masyarakat tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar dia, Rabu (26/5/2021).

Lanjut Kompol Mashudi, di sana petugas menemukan banyak masyarakat yang tidak memakai masker, terjadi kerumunan, menyiapkan makan dalam bentuk prasmanan, dan tidak adanya sarana cuci tangan.

Seperti diketahui, kegiatan keramaian seperti hajatan sampai dengan saat ini belum diperbolehkan oleh pemerintah Kabupaten Indramayu.

Hal ini demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 140/ST.COVID19-IM/V/2021 dan Perda Nomor 60.

“Secara tegas kami dan didampingi petugas PPKM Mikro dari desa Satpol PP dan TNI menghentikan dan membubarkan hiburan tersebut guna upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Editor : Jhon