KOTA CIREBON (CU) — Sebanyak 7 point pembahasan kebijakan Pemerintah Kota Cirebon melalui Surat Edaran Wali Kota nomor 443/SE.43/PEM tentang pelaksanaan PSBB Proporsional penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.

Ke 7 point tersebut, 5 Point diantaranya meliputi pembatasan aktivitas di tempat-tempat wisata atau yang memiliki potensi menimbulkan kerumunan, surat edaran ini berlaku dari 24 sampai 31 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata, pasar minggu bima dan Alun-alun Kejaksan akan dipantau secara ketat oleh tim satgas keamanan.

“Kita juga lakukan penghentian aktifitas pasar mingguan seperti di Bima, aktifitas fasum sampai pukul 21.00 termasuk Alun-Alun Kejaksan sampai dengan 31 Mei,l nanti,” ucapnya.

Masih dijelaskan Agus, selain tempat tersebut, aktivitas pembelajaran tatap muka atau PTM yang rencananya dilaksanakan bulan Juli nampaknya masih menjadi.

“Selain itu juga kegiatan KBM dilakukan secara daring karena sudah beberapa sekolah melakukan uji coba tatap muka,” katanya.

perkembangan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat memamparkan hanya Kota Cirebon yang menjadi zona merah Covid-19 dengan skor 1,75 persen dimana secara standarisasi zona merah berada di angka 1,8 persen.

“Memang ada peningkatan jumlah kasus tapi tidak begitu signifikan, ada 29 kasus pada tanggal 19 Mei dan tanggal 22 Mei ada 73 kasus,” tandasnya.

Editor : Jhon