INDRAMAYU (CU) – Jajaran Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu.
Tidak tanggung-tanggung, jika di rupiahkan uang palsu yang berhasil dibongkar senilai Rp 11.500.000.000.
Terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu, beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan dan belum dipotong sebanyak 55 lembar.
Tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dollar Amerika, dan 1 bundel mata uang dollar Singapura.
“Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 hasil penjualan uang palsu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021).
AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, ada 4 orang yang diamankan polisi dari sindikat pengedar uang palsu tersebut.
Mereka adalah CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar.
Dua tersangka lainnya, berperan sebagai pencetak uang palsu, yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur.
Keempat tersangka ditangkap di wilayah Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu pada 20 Mei 2021 kemarin.
“Kita juga mengamankan 1 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit alat penghitung uang, dan 3 unit gadget,” ujar dia.
Hasil penyelidikan sementara, diketahui para tersangka mencetak uang palsu itu untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, dan Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp 100 miliar,” ujar dia.
Editor : Jhon