INDRAMAYU (CU) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi KPK mengizinkan pemerintah Kabupaten Indramayu menggunakan RS Reysa milik terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohadi.

Rumah Sakit yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu itu rencananya akan dimanfaatkan untuk tempat karantina atau isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.

“Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

Ali Fikri mengatakan, penyerahan RS Reysa untuk dikelola Pemkab Indramayu sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2021.

KPK pun mengeksekusi putusan itu di Pendopo Indramayu dan disaksikan langsung Bupati beserta jajaran Forkopimda.

“Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, kedepan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Editor : Jhon