INDRAMAYU (CU) – Polri memberi isyarat akan segera menetapkan tersangka dalam insiden meledaknya 4 tangki T-301 di areal kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan.

Isyarat itu diposting akun instagram @humaspolresindramayu yang merepost postingan @divisihumaspolri pada Kamis (20/5/2021) kemarin.

Dalam keterangan, Polri akan segera menetapkan tersangka akibat insiden kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan.

Kasus kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Balongan, Jawa Barat itu akan memasuki babak baru dengan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik ditemukan unsur-unsur kealpaan atau kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan dan kebakaran kilang minyak Balongan.

“Beberapa minggu yang lalu sudah proses penyidikan, untuk tersangka nanti akan di-update. Sudah ditemukan adanya unsur kealpaan atau kelalaian sehingga menyebabkan ledakan, kebakaran dan menjadikan suatu unsur pidana,” ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dikutip Cirebonupdate.com dari caption akun instagram @divisihumaspolri, Jumat (21/5/2021).

Editor : Jhon