CIREBON (CU)-Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang tidak masuk dalam Aglomerasi, berimbas pada aktifitas warga lokal yang masuk ke Kota Cirebon, warga yang tidak dapat menunjukan surat keterangan jalan atau bebas Covid-19 diminta untuk putar balik.

Penerapan larangan mudik berdampak juga terhadap aktifitas keseharian warga lokal di wilayah pantura, wilayah Ciayumajakuning yang tidak masuk dalam aglomerasi saling memperketat penjagaan di pintu masuk perbatasan antar daerah, seperti di posko Penggung Kota Cirebon.

Sejumlah pengendara mengaku kesulitan dalam beraktifitas, karena wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan yang saling berhubungan, mereka diminta menujukan surat-surat apabila tidak ada surat perjalanan dan bebas Covid-19 petugas gabungan memutar balikan kendaraan ketempat asal.

Tidak sedikit warga Kuningan dan Majalengka dan Kabupaten Cirebon yang masuk ke Kota Cirebon dalam penyekatan larangan mudik ini turut diminta putar balik.

Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, pada pelaksanaan larangan mudik, Polres Cirebon Kota mendirikan 15 posko pengamanan 4 diantaranya untuk melakukan penyekatan pemudik dari luar Ciayumajakuning. “Kami akan melakukan penyekatan sesuai anjuran pemerintah,” katanya.

(amung / jhon)