MAJALENGKA (CU) –BP Jamsostek Cabang Majalengka kembali menyalurkan santunan bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa pemberiaan beasiswa pendidikan anak yang dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka H Karna Sobahi, di pelataran Pendopo Majalengka, Jum’at (4/6/2021).
Turut mendampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah, H Sadili Kepala BP Jamsostek Cirebon, Mulyana dan Kepala BP Jamsostek Majalengka Aztriana Novitasari serta para pejabat di lingkungan Pemkab setempat. Bantuan pendidikan itu sendiri diperuntukan bagi siswa TK bernama Gita Siti Afifah sebesar Rp 1,5 juta. Siswa SD Vinona Geisha Putri sebesar Rp 1,5 juta. Lalu, siswa SMP Nabila Putri dan Ade Saeful Rachman masing-masing Rp 2 juta. Siswa SMA Fakrul Widyanto Rp 3 juta dan Reza Abdulah mahasiswa di perguruan tinggi Rp 12 juta.
Bupati Majalengka H Karna Sobahi dalam sambutannya berpesan kepada masyarakat lainnya untuk ikut menjadi peserta BPJamsostek karena manfaatnya besar sekali. Apalagi berkaitan dengan resiko pekerjaan atau musibah itu tidak ada yang tahu.
“Kita bukan mengharap dapat musibah bagi keluarga kita, baik itu kecelakaan maupun kematian. Namun risiko itu terkadang tidak dapat diprediksi datangnya. Maka dari itu, saya sarankan agar masyarakat Majalengka ikut bergabung menjadi peserta BPJamsostek ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustriaan Kabupaten Majalengka H Sadili menghimbau kepada seluruh pekerja agar dapat bisa menjadi peserta BP Jamsostek, karena manfaatnya sangat besar sekali. Sebagai contoh saat ini pihak BP JAMSOSTEK tengah menyerahkan santunan kepada pesertanya yang mengalami kecelakaan dan kematian di. “Ini menjadi bukti, jika BP JAMSOSTEK memberikan manfaat ke pesertanya, “ungkapnya.
Pihaknya mendukung dan memberikan apresiasi semua program BP Jamsostek. Program ini memberikan perlindungan jaminan terhadap para pekerja baik di sektor industri maupun non PNS. “Saya tidak pernah lelah mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut dalam program ini, karena manfaatnya sangat besar sekali,” tuturnya.
Kepala BP Jamsostek Cirebon Mulyana didampingi Kepala BP Jamsostek Majalengka Aztriana Novitasari menjelaskan
dasar hukum BP JAMSOSTEK tertuang di dalam UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 5, UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 62, PP Nomor 85/2013 dan PP Nomor 86 tahun 2013, dan PP Nomor 46 tahun 2015. “Banyak manfaat dari program BP JAMSOSTEK jika diikuti para pekerja yakni ada program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,” tutur dia.
Dijelaskan, BP Jamsostek ini memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). “Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program BP Jamsostek dilaksanakan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, baik pada bidang formal maupun informal,” katanya. Dia menghimbau kepada seluruh pekerja untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari pengalaman yang sudah terjadi.
Editor : Jhon