KABUPATEN CIREBON (CU) – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, dengan disahkannya tiga perda ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk pelaksanaan perda baru.

“Kami pemerintah daerah akan terus melangkah untuk memgantisipasi perda yang baru karena sudah ada landasan hukumnya,” ujar Imron, Selasa (8/6/2021)

Disinggung soal perda pemerintah desa, Imron mengatakan, dalam waktu dekat Kabupaten Cirebon akan menggelar Pilihan Kuwu (Pilwu) serentak.

Bahkan, menurutnya, dengan adanya perda tentang pemerintahan desa ini diharapkan bisa diterapkan saat pilwu serentak dilaksanakan.

Imron menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19 pada pelaksanaan pilwu serentak ada beberapa TPS  di setiap desanya. Akan tetapi di masa pandemi ini ada berbagai aturan di antaranya menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi pandemi ini mengubah segalanya baik panitia maupun anggarannya. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prokes,” katanya.

Selain itu, kata Imron, dengan adanya perda ini, panitia bisa mengatur pelaksanaan supaya tidak ada kerumunan.

“Panitia nantinya akan melakukan warning kepada calon kuwu sebelum dan sesudah pelaksanaan pilwu. Misalkan adanya pelanggaran prokes dengan sanksi diskualifikasi belum kita lakukan. Tetapi sanksi administratif tetap ada serta sanksi hukum akan kita lakukan,” kata Imron.

Editor : Jhon