KOTA CIREBON (CU) – Mulai Juni ini, Kota Cirebon mulai menerapkan sistem online bagi pencari kerja yang akan melakukan pendaftaran kartu kuning. Pendaftaran secara online ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Setelah pendaftaran secara online, para pencari kerja bisa mencetak kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.

“Masukkan data diri dulu di aplikasi Sisnaker ini, setelah itu bawa berkas yang sudah diinput ke kantor Disnaker, baru dicetak,” tutur Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cirebon, Dra. Fatwa Alfatiyah, Kamis (10/6/2021)

Selama ini, menurutnya, pendaftaran dilakukan secara manual di kantor Disnaker. “Tadinya kan pencari kerja daftar untuk pembuatan kartu kuning ini mendaftar langsung secara manual di Disnaker, kami yang input datanya. Sekarang, mereka yang input datanya secara online,” katanya.

Perubahan ini dilakukan seiring dengan sistem digitalisasi. Salah satu bagian dari aplikasi Sisnaker ini adalah aplikasi Karirhub, berisi info lowongan pekerjaan yang bermanfaat bagi para pencari kerja.

“Kemudian, pihak perusahaan juga bisa memantau para pencari kerja di aplikasi Karirhub ini, jika ada pencari kerja yang sesuai dengan spesifikasi yang mereka cari, pihak perusahaan bisa langsung menghubungi Disnaker dan perusahaan juga wajib input data di aplikasi ini,” ujarnya.

Selain itu, menurut Fatwa, melalui aplikasi ini, data para pencari kerja bisa langsung diketahui oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Misalnya data pengangguran, bisa saja kan orang yang tadinya pengangguran tapi sudah diterima bekerja di suatu perusahaan. Data perubahan dari pengangguran ke bekerja ini tidak berubah karena biasanya tidak ada laporan, namun melalui aplikasi tersebut bisa diketahui berapa data pencari kerja, berapa data yang diterima perusahaan, berapa data yang belum diterima bekerja,” kata Fatwa.

Biasanya, tambah Fatwa, sebelum ada aplikasi ini seseorang yang sudah diterima bekerja tidak melapor ke Disnaker. “Mungkin bagi mereka jika sudah diterima bekerja ya sudah tidak perlu lapor, padahal itu perlu dilakukan. Perusahaan pun harusnya memberi tahu ke kami sudah menerima berapa pencari kerja, hal itu dilakukan agar kami bisa mengetahui pasti data pencari kerja,” ujarnya.

Editor : Jhon