KABUPATEN CIREBON (CU) – Usulan dari masyarakat bawah terkait adanya Unit Sekolah Baru (USB) di desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, mendapat respon dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina, menyetujuinya adanya wacana USB tersebut, namun dirinya lebih menekankan untuk tetap menempuh persyaratan sesuai dengan aturan yang ada.
“Segala bentuk persyaratannya harus ditempuh dulu, seperti kepemilikan tanah, penghitungan lulusan SD serta persetujuan dari sekolah swasta yang ada di lokasi,” ujar Siska saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, hal lain yang harus diperhatikan dalam pembentukan USB adalah jumlah siswa, karena sejauh ini di Kecamatan Plumbon sendiri sebenarnya sudah ada 2 SMP Negeri dan Sekolah swasta, apakah dengan dua SMP negeri masih memenuhi atau tidak? karena dalam persyaratan USB harus ada persyaratan persetujuan dari sekolah swasta.
“Saya sendiri belum mendapatkan informasi secara detail soal USB di Kecamatan Plumbon ini, akan tetapi dalam merealisasikannya, sudah seharusnya lebih mudah karena masih dalam ruang lingkup anggaran Kabupaten Cirebon,” katanya.
Siska juga mengatakan harus ada kajian lebih dalam lagi yang berkaitan dengan USB.
“Dipastikan, pada tahun ini belum dimungkinkan untuk merealisasikannya karena tidak ada pembahasan dalam anggaran tahun 2021,” terangnya.
Bilamana persyaratan sudah ditempuh dan dinyatakan lengkap, ditambahkan Siska, tahun 2022 bisa di dorong oleh kami Komisi IV untuk pembahasan lebih lanjut.
Editor : Jhon