KABUPATEN CIREBON (CU) – Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan membenarkan pihaknya telah menangkap RJ.

Dikatakan Rynaldi, peristiwa bermula dari korban yang mengendarai knalpot bising. Pelaku kesal, kemudian memukul dengan tangan kosong.

“Memukul satu kali dengan tangan kosong. Cuman, korban pakai kaca mata. Pukulan pelaku kena kaca mata hingga pecah dan kacanya melukai kulit bawa pelipis mata hingga sobek dan korban berobat ke Rumah Sakit Mitra Plumbon. Dilaporkan, Minggu malam (16/5),” ujar Rynaldi, Selasa (8/6/2021).

Rynaldi mencoba memediasikan antara keduanya. Namun, korban tetap kekeh pengen lanjut. Sehingga, pihaknya menaikkan tingkat lidik ke sidik. Kasus pun ditindak lanjutin, hingga pelaku ditangkap.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, pada Kamis (27/5). Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Editor : Jhon