INDRAMAYU (CU) – Polisi mengklaim kesadaran masyarakat mentaati peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu mulai meningkat.

Hal ini berdasarkan pemantauan Polres Indramayu selama menggelar razia yustisi dalam seminggu terakhir.

Seperti diketahui penerapan PPKM darurat di Kabupaten Indramayu sendiri sudah dimulai sejak 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

“Selama 1 minggu ini, kita lihat dari para pedagang sudah mulai meningkat kesadarannya untuk mentaati peraturan pelaksanaan PPKM darurat di Indramayu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Sabhara Polres Indramayu, AKP Rudi Suryadi, Minggu (11/7/2021) malam.

AKP Rudi Suryadi menyampaikan, pada malam hari ini petugas gabungan kembali menyisir sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu.

Salah satunya di wilayah Kecamatan Jatibarang, di sana jalanan tampak lenggang dan sepi aktivitas masyarakat.

Meski demikian, petugas masih tetap menemui ada beberapa pedagang jajanan malam yang masih membandel.

Mereka tetap berjualan walau sudah di atas pukul 20.00 WIB.

Selain itu, petugas juga masih menemukan adanya anak muda yang nongkrong, mereka dibubarkan paksa dan diminta segera pulang ke rumah.

“Yang melanggar tadi, kita langsung berikan teguran,” ujar dia.

Editor : Jhon