KABUPATEN CIREBON (CU) – Gonjang-ganjing Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu.red) di Kabupaten Cirebon akhirnya terjawab sudah, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menggelar Hajat demokrasi tingkat desa ini pada 21 November 2021 yang akan datang.
Berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon nomer 141/Kep.358-DPMPD/2021, Pilwu serentak akan melewati 4 tahapan yakni, tahap persiapan yang dilaksanakan hingga 16 September 2021, tahap pencalonan yang dimulai dari 17 September hingga 20 November 2021, tahap pemungutan suara yang dilaksanakan pada 21 November 2021 dan tahap penetapan calon terpilih yang dilaksanakan dari tanggal 22 November hingga 31 Desember 2021.
Untuk pelantikan Kuwu terpilih sendiri akan dilaksanakan pada 31 Desember 2021.
Adanya kepastian pelaksanaan Pilwu serentak ini, disambut positif oleh ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Muali.
Muali berharap pelaksanaan Pilwu ini tidak ada perubahan lagi.
“Semoga kondisinya bisa sesuai dengan rencana, dan pada pelaksanaan bisa sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan tersebut,” ujar Muali, Kamis (5/8/2012).
Dikatakan Muali, FKKC sebagai organisasi Kuwu di Kabupaten Cirebon, akan mendukung penuh kebijakan pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pelaksanaan Pilwu serentak ini.
“Kami berharap kepada masyarakat di 300 desa bisa melaksanakan pesta demokrasi ini dengan baik dan bisa menghasilkan pemimpin ditingkat desa yang bisa mengangkat dan juga mensejahterakan masyarakat nya,” kata nya.
Mulai juga berpesan untuk tetap menjaga kondusifitas desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak nanti, tidak hanya itu, Muali jyfa berharap masyarakat bisa tetap melaksanakan Protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilwu, karena situasi pandemi yang juga belum berakhir hingga saat ini.
Sementara disinggung adanya kekosongan jabatan Kuwu yakni di desa Susukan, Kecamatan Susukan dan Kuwu Gamel, Kecamatan Plered. Muali mengatakan, untuk dua desa ini dipastikan tidak mengikuti Pilwu serentak pada tahun ini, karena berdasarkan SK, kedua Kuwu ini masa jabatannya masih panjang.
“Untuk Kuwu Susukan, masa jabatannya berakhir tahun 2025 dan Kuwu Gamel masa jabatannya berakhir tahun 2023, jadi untuk mengisi kekosongan nanti akan di jabat oleh pejabat sementara (pj),” katanya.